Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Terkait Ranperda Perubahan APBD Jabar TA 2025

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar gubernur perihal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun 2025.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Acep Jamaludin yang memimpin rapat paripurna menjelaskan, DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar telah membahas dan menetapkan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Namun pada perkembangannya terdapat beberapa hal yang memerlukan penyesuaian dari aspek kebijakan maupun substansi.

Oleh karena itu, DPRD Jawa Barat beserta Pemdaprov Jabar memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap APBD TA 2025. Sehubungan hal tersebut, DPRD Jawa Barat beserta Pemdaprov Jabar telah menyelesaikan pembahasan dan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atas RKUA-RPPAS Perubahan APBD TA 2025 pada 7 Agustus 2025.

“Untuk itu, selanjutnya (hari ini) adalah penyampaian nota pengantar gubernur tentang Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025,” jelas Acep Jamaludin, Kota Bandung, Senin (11/5/2025).

Setelah penyampaian nota pengantar tentang Ranperda Perubahan APBD TA 2025 oleh gubernur. Selanjutnya akan dibahas pada rapat komisi-komisi, fraksi-fraksi dan rapat Badan Anggaran.

“Insyaallah Badan Anggaran rencananya akan melaporkan hasil kerjanya pada 15 Agustus 2025,” tambah dia.

Pada tempat yang sama Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan, sebelumnya pada Kamis 7 Agustus 2025 telah disepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 antara gubernur dengan DPRD Jawa Barat yang dituangkan masing-masing dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, atas dasar nota kesepakatan tersebut, Kepala SKPD menyusun Perubahan RKA- SKPD, yang merupakan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan tahapan berikutnya setelah disepakatinya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 antara Gubernur dengan DPRD.

“Substansi dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat perubahan target Pendapatan Daerah, perubahan rencana Belanja Daerah, dan perubahan proyeksi Pembiayaan Daerah,” kata Erwan Setiawan.

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diawali dengan penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya penyampaian ikhtisar Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2025.(h.dprd.jbr)

Posting Komentar

0 Komentar