KUHAP Dipersiapkan Jadi Pedoman APH di RUU Perampasan Aset

    Komisi III DPR RI akan menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi regulasi krusial untuk keberlanjutan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menjelaskan keberadaan KUHAP menjadi penting sebagai dasar penegakan perampasan aset untuk menghindari abbuse of power dari aph. Hal tersebut diungkapkannya usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Sulawesi Selatan dalam rangka menyerap aspirasi dalam pembuatan KUHAP.

"Kenapa KUHAP ini dulu dilakukan? Agar penegak hukum kita ini tidak melakukan abbuse of power, misalnya ketika dalam hal melaksanakan kegiatan RUU Perampasan Aset. Itu kan berpotensi sekali memunculkan abusse of power ketika aph kita tidak dibekali regulasi yang betul-betul mempertegas tentang kewenangan yang dimiliki sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu," ujarnya di Makassar, Jumat (12/9/2025).

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) tahun 2025. Hal itu dilakukan sebagai wujud keseriusan parlemen mengakomodir tuntutan masyarakat yang berkembang belakangan ini.

Suding kemudian bilang bahwa Komisi III DPR RI akan berupaya optimal agar KUHAP bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Maka selanjutnya RUU Perampasan Aset bisa masuk dalam proses pembahasan.

Untuk saat ini, Komisi III lanjutnya terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Ini juga kata dia sebagai komitmen DPR RI untuk mengedepankan meaningfull participation. Ia menjelaskan salah satu masalah yang ditemukan dalam pembahasan KUHAP ini adalah ego sektoral antar aparat penegak hukum (aph).

Namun, Ia meyakini aph bisa saling bersinergi dalam melaksanakan dan menegakkan instrumen-instrumen hukum yang ada. Termasuk KUHAP yang tengah digarap saat ini.

"Sampai saat ini kita melakukan meaningfull participation untuk mendapatkan partisipasi yang bermakna dari berbagai elemen masyarakat sehingga UU ini benar-benar kita sempurnakan dan benar-benar menjadi koridor bagi aph dan tidak ada lagi ruang abu-abu," pungkasnya. (ndn/aha)

Posting Komentar

0 Komentar