Pemkab Bogor Beri Insentif Pajak hingga Penghapusan Denda

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghadirkan kemudahan layanan serta insentif pembayaran pajak daerah untuk meringankan beban warga sekaligus meningkatkan partisipasi pembangunan daerah hingga 31 Maret 2026 (27/3/2026).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan program tersebut dilaksanakan sesuai arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto agar masyarakat lebih mudah menunaikan kewajiban perpajakan.

Adi menyebut pajak daerah menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan di Kabupaten Bogor.

Bappenda menyediakan 18 kanal pembayaran digital yang dapat diakses masyarakat melalui minimarket, marketplace, hingga dompet digital.

Masyarakat kini dapat membayar pajak dari rumah tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

“Sekarang masyarakat bisa bayar pajak dari rumah, bahkan sambil beraktivitas. Ke depan, kami targetkan channel pembayaran ini bertambah menjadi 22,” ujar Adi.

Selain layanan digital, Bappenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil pelayanan keliling yang menjangkau warga hingga tingkat desa bersama pengurus RT dan RW.

Pemerintah daerah juga memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan dengan nilai di bawah Rp100 ribu.

“Untuk PBB di bawah seratus ribu itu digratiskan, tapi masyarakat tetap mendapatkan SPPT sebagai dokumen administrasi,” jelas Adi.

Pemkab Bogor turut memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun 2026 yang berlaku hingga 31 Maret.

Bappenda juga memberikan pengurangan pokok pajak 30 persen untuk tunggakan tahun 2021–2025 dan 40 persen untuk tunggakan tahun 2012–2020 disertai penghapusan denda.

Warga yang memiliki tunggakan pajak lama tahun 1994 hingga 2011 bahkan dapat memperoleh penghapusan hingga 100 persen setelah melunasi kewajiban pajak tahun berikutnya.

“Bahkan, tunggakan lama dari tahun 1994 hingga 2011 dapat dihapuskan hingga 100 persen dengan syarat seluruh tunggakan setelahnya telah dilunasi. Maka segeralah manfaatkan program insentif tersebut hingga 31 Maret 2026,” ujar Adi.

Ia menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh warga.

“Pajak itu bukan hanya kewajiban, tapi investasi. Apa yang dibayarkan hari ini akan kembali kepada masyarakat, baik dalam bentuk infrastruktur jalan, pendidikan, maupun layanan kesehatan,” tegasnya.

Program pembangunan jalan, peningkatan fasilitas pendidikan, serta layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) 100 persen menjadi contoh pemanfaatan pajak bagi kesejahteraan warga.

Adi mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor memanfaatkan berbagai program keringanan pajak agar tidak memiliki tunggakan yang menumpuk.

“Jangan biarkan ada piutang pajak yang menumpuk. Manfaatkan program keringanan yang ada, karena pajak adalah bahan bakar pembangunan dan bagian dari kontribusi kita untuk masa depan Kabupaten Bogor,” pungkasnya.(h.jbr)

Posting Komentar

0 Komentar