Sengketa lahan SMAN 1 Bandung resmi berakhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang mendirikan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Putusan tersebut tercatat dalam sistem e-court dengan Nomor Perkara 82 K/TUN/2026 dan diputuskan pada Senin (2/3/2026) dengan amar putusan “tolak kasasi”.
Dengan ditolaknya kasasi, putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku dan perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah). Penolakan ini sekaligus mempertegas status kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung sebagai aset milik negara/Provinsi Jawa Barat (Jabar). Meskipun salinan hasil lengkap belum tersedia, amar keputusan yang telah diumumkan memastikan pemenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani menjelaskan, sebelumnya Pengadilan Tinggi Bandung telah memenangkan Pemprov Jabar, kemudian PLK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir.
"Secara hukum, kasus penyelesaian SMAN 1 Bandung dengan PLK sudah inkrah. Kami akan memonitor proses lain yang sedang berjalan, termasuk pengajuan di PTUN Jakarta terkait Izin badan hukum mereka. Untuk pengaturan aset, kami akan berkoordinasi dengan BPKAD dan Disdik," ujarnya, Selasa (3/3/2026), melansir Tribun Jabar.
Pastikan Proses Pembelajaran Berjalan Kondusif
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto menegaskan, penutupan ini menjadi momentum untuk memastikan proses pembelajaran di SMAN 1 Bandung berjalan dengan tenang dan kondusif.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan ini. Yang terpenting, kepastian hukum sudah jelas sehingga seluruh warga sekolah dapat fokus pada layanan pendidikan. Aset negara harus dijaga dan kami memastikan hak peserta didik untuk belajar tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Dengan putusan kasasi tersebut, ungkapnya, perebutan lahan SMAN 1 Bandung dinyatakan selesai secara hukum dan memperkuat kepastian status aset sebagai milik negara.(h.dsdk.jbr)
.jpeg)
0 Komentar