Perkuat Kehumasan dan Pengelolaan Informasi, Disdik Jabar Dorong Satuan Pendidikan Pahami Keterbukaan Informasi Publik

    Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) melalui Bidang Kehumasan memperkuat kapasitas kehumasan dan pengelolaan informasi publik bagi tim Humas dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IX, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula SMKN 1 Majalengka ini bertujuan meningkatkan pemahaman satuan pendidikan mengenai implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk pengelolaan dokumen, pelayanan permohonan informasi, serta penyampaian informasi melalui media komunikasi publik.

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok menegaskan, keterbukaan informasi publik tidak sekadar berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga membutuhkan penguatan literasi hukum agar badan publik mampu memahami hak dan kewajibannya secara tepat.

Menurutnya, satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta merupakan bagian dari badan publik yang memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Inti dari keterbukaan informasi publik adalah literasi hukum. Kita belajar bersama agar memahami aturan sehingga dapat menjalankan kewajiban dengan baik dan terhindar dari persoalan hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sektor pendidikan menjadi salah satu badan publik yang banyak menghadapi permohonan sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat. Salah satu informasi yang kerap dimohonkan masyarakat berkaitan dengan dokumen pengelolaan keuangan, seperti Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hingga laporan pertanggungjawaban.

Oleh karena itu, Husni mengingatkan satuan pendidikan agar memahami klasifikasi informasi dan prosedur pelayanan permohonan informasi. Pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel perlu diiringi kesiapan dalam memberikan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

“Kalau pengelolaannya bersih, tidak perlu risi. Anggaran yang dikelola badan publik berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik,” tegasnya.

Selain mendorong transparansi, Husni juga mengingatkan pentingnya langkah pencegahan melalui pemahaman hukum. "Dengan memahami regulasi dan menjalankan prosedur secara benar, satuan pendidikan dapat meminimalkan potensi sengketa informasi sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan pendidikan," ungkapnya.

Hadirkan Konten Media Sosial yang Informatif

Selain penguatan literasi hukum, kegiatan ini juga membahas peran strategis Humas dalam menyampaikan informasi pendidikan melalui media sosial.

Koordinator Kehumasan Disdik Jabar, Dewi Nuraini pun memberikan pengarahan terkait pengelolaan konten media sosial satuan pendidikan agar informasi yang dipublikasikan lebih terarah, menarik, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pengelolaan media sosial sekolah perlu dilakukan secara terencana, mulai dari menentukan informasi yang akan disampaikan, menyusun pesan hingga mengemas dokumentasi kegiatan menjadi konten yang informatif dan mudah dipahami.

"Melalui media sosial, sekolah tidak hanya mendokumentasikan kegiatan, tetapi juga dapat menyampaikan berbagai program, prestasi, inovasi pembelajaran, serta praktik baik pendidikan kepada masyarakat luas," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjutnya. tim Humas diharapkan mampu menyajikan informasi secara akurat, menggunakan bahasa yang komunikatif, serta memperhatikan kekuatan visual dan narasi.

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Satuan Pendidikan

Kepala Subbagian Tata Usaha Cadisdik Wilayah IX, Irman Khaeruman berharap, kegiatan ini dapat membangun kesamaan pemahaman di antara satuan pendidikan dalam mengelola informasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia pun mengingatkan sekolah agar mempersiapkan pengelolaan PPID dengan baik, termasuk menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi secara konsisten.

“Apa pun informasi yang dimohonkan oleh pihak eksternal dapat dilayani dengan baik sesuai ketentuan sehingga tidak berkembang menjadi sengketa informasi,” pungkasnya.(dsdik.jbr)

Posting Komentar

0 Komentar