Pansus V : Perlu Upaya Jalan Tengah Agar Tidak Ada Pihak Yang Dirugikan

    Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat menilai perlu melakukan kunjungan secara langsung ke beberapa perusahaan pertambangan yang telah memiliki izin usaha di Jawa Barat. Hal itu dimaksudkan sebagai bagian upaya untuk memastikan tata kelola dan tata laksana operasional pertambangan agar sesuai dengan aturan. Hal ini dilakukan untuk meninjau reklamasi lahan pertambangan serta operasional kegiatan pertambangan. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, M. Faizin, S.E pada Kunjungan Kerja ke PT. Arinda Jaya Perkasa di Paseh, Kabupaten Sumedang. Selasa, (6/8/2025).

“Bagaimana pasca tambangnya? Apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku? Hal ini perlu disampaikan kepada publik agar publik melihat sisi positif dari sektor pertambangan ini,” ujar Faizin.

Menurut Faizin, selama seluruh kebijakan di sektor pertambangan dilaksanakan dengan baik mengikuti aturan yang berlaku, maka pertambangan tersebut sudah menjadi standar pertambangan yang baik. Pansus tetap menilai bahwa Perda yang sedang dibahas ke depan akan mendorong praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dan ramah lingkungan.

Pansus juga mendapatkan informasi ada wacana di pusat bahwa desa-desa yang sudah menjadi hak masyarakat, sebaiknya dikeluarkan dari kawasan hutan. Setidaknya ini ada komitmen yang baik, namun jika tidak diperjelas dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak jelas dan tentunya ini akan merugikan negara.

Melalui pembahasan Ranperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan Provinsi Jawa Barat oleh Pansus V, diharapkan melalui ranperda ini, negara mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya demi kepentingan masyarakat.

“Namun apabila merugi maka yang dirugikan selain pemerintah juga masyarakat. Jalan-jalan yang dibuat oleh Pemerintah ketika rusak tidak bisa diperbaiki karena tidak ada pendapatan dari sektor tambang.”

Sementara itu Asosiasi Paguyuban Tambang Sumedang yang juga hadir pada kesempatan tersebut, menyampaikan terkait isu pertambangan terutama persoalan perizinan, pihaknya sudah melaksanakan audiensi di Lingkungan Hidup (LH) dan audiensi di PUPR Sumedang untuk mengklarifikasi tentang persoalan tata ruang, karena tata ruang merupakan ujung tombak dari perizinan. Apabila tata ruang tidak sesuai di LH akan ditahan juga. Terus berusaha berkolaborasi agar men ciptakan Good Mining Practice untuk pertambangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Zulkifly Chaniago menyebutkan, Pansus juga melaksanakan kunjungan lapangan ke perusahaan pertambangan di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung Barat dimana pada kunjungan tersebut Pansus menyoroti tata kelola pertambangan termasuk dampak lingkungan dan jaminan keselamatan bagi pekerja dan masyarakat sekitar.

“Tentunya kami mengharapkan kami bisa menyelesaikan tugas dalam menyelesaikan menyusun Ranperda Pengelolaan Pertambangan ini sesuai jadwal dan untuk masukan-masukan bisa masuk dalam pasal per pasal sehingga kedepannya semua bisa nyaman dan terakomodir” pungkas Wakil Ketua Pansus Zulkifly Chaniago.(h.dprd,jbr)

Posting Komentar

0 Komentar