Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung: Tegakkan Hukum Terhadap Pemasangan Reklame yang Tidak Sah

    Tidak asal-asalan yang membuat pemandangan menjadi semrawut karena banyaknya reklame yang berdiri tidak teratur

DPRD Kota Bandung, menekankan aturan pendirian reklame memenuhi estetika dalam draf rancangan peraturan daerah (Raperda) revisi tentang penyelenggaraan reklame yang tengah dibahas.

Menurut Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mohammad Ulan Surlan pendirian reklame atau sejenisnya tidak hanya memenuhi unsur keselamatan, namun juga harus menjunjung keindahan atau estetika.

"Tidak asal-asalan yang membuat pemandangan menjadi semrawut karena banyaknya reklame yang berdiri tidak teratur," ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Ulan Surlan pada draf Raperda ini disebutkan, penyelenggaraan reklame wajib memenuhi estetika, etika, keselamatan masyarakat dan tanggung jawab atas semua resiko yang ditimbulkan akibat penyelenggaraan reklame.

Karenanya, kata Ulan Surlan, diwajibkan juga pemilik reklame untuk mengecek kekuatan konstruksinya secara berkala, ini juga harus dilaporkan ke pemerintah kota.

"Jadi memang pada Raperda ini ditekankan sekali soal keselamatan, estetika dan etika pendirian reklame," ucapnya.

Termasuk di dekat lembaga pendidikan dan tempat ibadah, kata Ulan Surlan, diatur juga jaraknya dan konten iklan di reklame atau sejenisnya juga tidak mengandung promosi seperti rokok dan minuman beralkohol," ujarnya.***

Posting Komentar

0 Komentar